Poja’at Daung
Poja’at Daung, Parade Tari Nusantara 2016, Kalimantan Tengah
Penata Tari : Ronaldo, Michael Saputra, Candra Restu Ade Saputra, Maya Anggela
Penata Musik : Imban, Amin, Mario, Apry Ongo
Penata Rias & Busana : Ronaldo, Michael Saputra, Candra Restu Ade Saputra, Maya Anggela
Poja’at Daung mempunyai arti Arwah ata Roh Peti Mati, merupakan karya tari yang berangkat dari sebuah ide ketertarikan tentang salah satu mitos yang berada dalam lingkungan sosial kultural mayarakat Dayak di Kalimantan Tengah, dimana Poja’at Daung ini adalah sebuah benda mati yang berbentuk peti mati suku Dayak. Peti mati suku dayak tersebut konon menurut kepercayaan setempat bisa bergerak dan terbang, mengejar dan menghantui orang orang karena digerakkan oleh kekuatan roh halus atau arwah yang meninggal tidak wajar.
Tarian ini juga direfleksikan dari sebuah fenomena terkait suatu kepercayaan akan adanya kehidupan setelah mati di dunia lain, yang sampai saat ini masih ada dan diakui keberadaanya oleh sebagian masyarakat dayak. Walaupun religi tentang mitos dari sebuah fenomena dimana hantu atau roh gentayangan penasaran yang wujudnya menyerupai peti mati suku dayak atau Daung tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya di kehidupan sebenarnya.Karya tari ini digarap dan dikemas secara detil melalui kreatifitas dan imajinasi yang bertujuan agar dalam penyajiannya dapat menggambarkan sebuah kejadian atau peristiwa nyata berdasarkan cerita dan pengalaman yang telah terjadi.
Penari : Ronaldo, Michael Saputra, Candra Restu Ade Saputra, Maya Anggela
Pemain Musik : Imban, Amin, Mario, Apry Ongo
Video Poja’at Daung
Parade Tari Nusantara 2016, Kalimantan Tengah
Sekilas Tentang Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah merupakan provinsi terbesar ketiga di Indonesia menurut wilayah dengan ukuran 153.565 km2, sekitar 1,5 kali luas pulau Jawa. Daerah ini berbatasan dengan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di sebelah utara, Laut Jawa sebelah selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur di sebelah timur dan provinsi Kalimantan Barat ke barat.
Pada tahun 1957 Kalimantan Selatan dibagi untuk memberi penduduk Dayak otonomi yang lebih besar dari populasi Muslim di provinsi ini. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 23 Mei 1957 berdasarkan Undang-Undang Presiden No. 10 Tahun 1957, yang menyatakan Kalimantan Tengah sebagai provinsi ketujuh belas di Indonesia. Presiden Soekarno mengangkat pahlawan nasional Dayak Tjilik Riwut sebagai Gubernur pertama dan Palangkaraya ibukota provinsi tersebut.